FSPMI Lampung Pantang Surut Tolak UU Cipta Kerja

BANDARLAMPUNG (9/11/2020) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung beraliansi dengan mahasiswa pantang surut menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Massa gabungan kembali demo di depan gerbang DPRD Lampung, Senin 9 November 2020.

Demo FSPMI Lampung hari ini merupakan bagian dari unjuk rasa serentak 24 provinsi terpusat di Jakarta. Serikat pekerja tersebut konsisten menuntut pencabutan UU Cipta kerja dengan cara konstitusional. Pencabutan melalui judicial review dan Presiden didesak segera mengeluarkan perppu.

Orasi FSPMI menyoroti perkembangan terakhir berupa penghapusan sejumlah pasal. Buruh menanggung konsekuensinya yaitu kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial, dan jaminan upah. Pekerja juga dipaksa mengikuti kontrak seumur hidup.

FSPMI tidak peduli UU Cipta Kerja telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Serikat pekerja ini ngotot menolak karena undang-undang tersebut tidak melindungi hak dasar buruh. Pemerintah bukan menjamin nasib pekerja, namun mengambangkan aturan dengan alasan diatur melalui peraturan pemerintah.

Bagi buruh, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bukan cara meningkatkan investasi dan lapangan kerja, namun menghancurkan kesejahteraan buruh.

DANDI SUCIPTO

1 comments: