Karyawan Karaoke Dibekuk Tim Cobra Polres Pringsewu

PRINGSEWU (6/11/2020) – Seorang kurir sabu dibekuk Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu di Jalan Lintas Barat Sumatera Dusun Wonokerto Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Senin 2 November 2020. Tersangka mengaku sebagai karyawan sebuah rumah karaoke.

AP, warga Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, ditangkap Tim Cobra saat mengantarkan sabu seberat 0.8 gram. Paket narkoba tersebut pesanan pemakai di Pringsewu.

Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Jumat 6 November 2020, menjelaskan penangkapan AP bersdama barang bukti sabu, struk pembayaran, dan sebuah handphone. Sabu dibeli dari bandar berinisial D, warga Bandarlampung, senilai satu juta rupiah. Kurir mengaku dapat uang bensin Rp2200 ribu per paket.

AP merupakan karyawan rumah karaoke di Pringsewu. Dua jam sebelum tertangkap, kurir ini juga mengisap sabu di rumahnya. Hasil tes urine memang menunjukkan positif kandungan metahmphentamine.

Polres Pringsewu masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pengedar maupun pemakai sabu melibatkan AP. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar