Kepala Kampung di Lampung Tengah Wajib Jaga Netralitas

GUNUNGSUGIH (17/11/2020) – Pilkada serentak 2020 telah memasuki tahapan kampanye. Penjabat Sekda Lampung Tengah Nirlam memperingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala kampung berkomitmen menjunjung netralitas.

ASN dan perangkat kampung menjadi sorotan selama tahapan pilkada serentak 9 Desember 2020 karena rawan berpihak ke salah satu calon kepala daerah. Penjabat Sekda Lampung Tengah Nirlam, Selasa 17 November 2020, menyatakan netralitas kepala kampung sama dengan ASN.

Kepala kampung sebagai tokoh berpengaruh sangat berbahaya jika terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati. Keberpihakan mereka bakal merusak tatanan pemerintahan. 

Pentingnya netralitas kepala kampung dalam pilkada serentak 2020 diatur Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan lurah/kepala desa/kepala kampung dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Nirlam mengatakan sejauh ini belum ada laporan kepala kampung melanggar netralitas pilkada. Namun. Inspektorat memproses sejumlah perangkat kampung karena terindikasi mendukung salah satu pasangan calon. Proses ini berdasarkan rekomendasi Panwas.

Sutomo, kepala Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, berkomitmen menjaga netralitas. Perangkat kampung berprinsip semua pasangan calon memiliki kesempatan dan peluang sama untuk bersosialiasi dengan masyarakat.

Kepala Kampung Bulusari berharap pilkada serentak 2020 berjalan baik dan nyaman bagi masyarakat. Perangkat kampung juga memahami pelanggaran netralitas berisiko terancam sanksi.

SIGIT SANTOSO

1 comments:

  1. Lampung tv juga harus jaga netralitas di pemilihan walikota Bandarlampung, muna kamu

    BalasHapus