Kepala Pekon di Pringsewu Korupsi ADD Ratusan Juta

ADILUWIH (4/11/2020) – Oknum kepala pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, dijebloskan ke tahanan sebagai tersangka korupsi anggaran dana desa (ADD) 2019. Pelaku membuat nota fiktif dan memalsukan tanda tangan realisasi dana pembangunan hingga merugikan negara ratusan juta.

BS, 57 tahun, oknum kepala Pekon Kutawaringin, menghuni tahapan Polres Pringsewu sejak Senin 2 November 2020. Dia disidik atas sangkaan korupsi ADD Rp389 juta dari penerimaan dana Rp893 juta. Penyidikan kasus ini dilengkapi pemeriksaan 48 saksi.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Rabu 4 November 2020, menjelaskan penanganan kasus korupsi ADD tahun 2019 dengan tersangka BS. Pelaku melakukan penyelewengan dengan modus nota fiktif serta pemalsuan tanda tangan toko dan tukang.

Hasil investigasi mengungkap penyelewenangan ADD senilai Rp389 juta. Dana korupsi dipakai membangun rumah dan belanja aneka kebutuhan. Tersangka BS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

ZAINAL ARIFIN


0 comments:

Posting Komentar