Lurah Beringinjaya Bandarlampung Terlapor Rusak APK

BANDARLAMPUNG (7/11/2020) – Tujuh orang terlapor ke Bawaslu Bandarlampung sebagai perusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber). Salah satu di antaranya lurah Beringinjaya, Kecamatan Kemiling.

Tim kuasa hukum pasangan Yutuber, Sabtu 7 November 2020, melaporkan perusakan APK dengan membawa sejumlah barang bukti banner dan bambu serta enam saksi. Terlapor tujuh orang antara lain lurah, kepala lingkungan, dan RT. Pelaku merusak APK pada dini hari 29 Oktober 2020.

Pelaku merusak APK dengan cara merobek dan membuang ke selokan dekat lokasi pemasangan banner. Barang bukti banner robek dan bambu penyangga APK diserahkan ke Bawaslu Bandarlampung sejak laporan tiga hari lalu.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah menyatakan kasus perusakan APK calon walikota nomor urut 2 sedang menyelidiki dugaan pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu mendalami perusakan banner tergolong APK dari KPU atau tambahan dari pasangan calon sendiri.

Bawaslu menerima barang bukti video, foto serta alat peraga kampanye rusak maupun bawaan pasangan calon. Komisioner Bawaslu hari ini memeriksa enam saksi dan besok memanggil terlapor mulai lurah, kepala lingkungan hingga RT.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar