Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo terkait adanya temuan dugaan pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye Pasangan calon. Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh Lurah, RT dan Kepala Lingkungan yang ada di kelurahan Beringin Jaya pada 29 Oktober 2020 lalu.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, ia sangat menyayangkan lurah, RT dan kaling yang tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan, dan jika tak datang juga makan akan menggunakan data dari Bawaslu.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar