Lurah dan Ketua RT Bandarlampung Penganiaya Tim Sukses Diadili

BANDARLAMPUNG (19/11/2020) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak peradilan cepat atas terdakwa Dede Suganda, Lurah Pengajaran, Telukbetung Utara dan Agus Tredi Haryanto, Ketua RT 10 Kelurahan Pengajaran. Dengan begitu, kasus tersebut dinyatakan sebagai penganiayaan atau pengeroyokan, bukan tindak pidana ringan.

Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto diduga melakukan penganiayaan terhadap salah tim kampanye Paslon nomor urut dua. Perkara ini bermula saat kedua terdakwa terlibat adu fisik dengan tim kampanye bernama Yuliansyah di seputar Kelurahan Pengajaran, Sabtu 29 Agustus 2020. Alhasil Yuliansyah mengadukan peristiwa ini ke Polresta Bandar Lampung atas tindak pidana pengeroyokan dan masuk ke dalam katagori tindak pindana ringan.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim tunggal Dina Pelita Asmara, menyatakan perkara kedua terdakwa tidak termasuk tindak pidana ringan. Berdasarkan catatan penyidik perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan.

Tim Hukum Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat apabila perkara diproses dengan mekanisme tindak pidana ringan. 

JUARSAH ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar