Mobil Curian Jadi Kendaraan Patroli KPK di Lampung

BANDARLAMPUNG (21/11/2020) – Sebuah mobil Carry Futura diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Sabtu 14 November 2020. Minibus dengan stiker Patroli Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) tersebut ternyata kendaraan curian dari Sukabumi, Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, Sabtu 21 November 2020, mengungkap penangkapan Carry Futura nomor polisi BE 1809 BV di Lampung Tengah. Kendaraan ini dilaporkan hilang oleh pemiliknya Wayan Kartina, Selasa 27 Oktober 2020.

Polisi memperoleh informasi Carry Futura dimiliki seorang bernama Samin, 54 tahun, warga Gunungsugih, Lampung Tengah. Pemilik beserta kendaraan dibawa ke Polresta Bandarlampung. Pengembangan penyelidikan mengungkap mobil tersebut hasil pencurian.

Pelaku coba menghilangkan jejak dengan memodifikasi kendaraan. Mobil biru dipasang stiker Patroli Komunitas Pengawas Korupsi (KPK). Plat nomro asli BE 1809 BV diganti BE 1339 GB. Pemilik membeli mobil curian melalui perantara Amir, warga Lampung Tengah, senilai Rp9 juta.

Penadah mendapat harga murah karena kendaraan tidak disertai kelengkapan surat. Kendaraan aslinya hasil pencurian dari Sukabumi, Bandarlampung, namun diakui milik warga Padangratu, Lampung Tengah. Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mengejar pelaku pencurian.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar