Monster Sodomi 11 Bocah Diringkus Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (9/11/2020) – Polresta Bandarlampung menangkap pria berusia 45 tahun sebagai tersangka sodomi belasan bocah warga Wayhalim. Pelaku mengakui pencabulan anak-anak selama beberapa tahun dengan modus nonton video porno.

IS, 45 tahun, seorang juru parkir, menjadi tersangka sodomi berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandarlampung, Senin 3 November 2020. Polisi melakukan gelar perkara Senin 9 November setelah pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat 7 November.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengungkap pelaku sodomi menggunakan istilah monster dengan merujuk alat kelamin korban. Istilah tersebut semula diakui sebagai candaan belaka. 

Pria paruh baya ini melakukan sodomi dengan modus nonton video porno sesama jenis dan iming-iming jajan tekwan. Dia memperdaya korban dengan dalih sayang anak-anak. Para korban merupakan bocah tetangga satu lingkungan.

Berdasarkian laporan LPA Bandarlampung, korban sodomi mencapai belasan. Namun, polisi baru memperoleh klarifikasi lima bocah. Korban lain diimbau segera melapor. Satu dari lima korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Bocah ini menjadi budak sodomi lebih tiga tahun.

Polisi menemukan tiga barang bukti dan hasil visum korban mengalami luka akibat benda tumpul. Tersangka dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar