Mucikari Artis Vernita Syabila Mulai Diadili di PN Tanjungkarang

BANDARLAMPUNG (24/11/2020) – Pengadilan Negeri Tanjungkarang mulai menyidangkan kasus perdagangan orang dengan terdakwa Baban Supandi alias Baim. Dalam persidangan, Baim didakwa telah memperdagangkan artis Vernita Syabilla.

Sidang tersebut berlangsung secara daring. Dalam perkara tersebut, dua terdakwa mucikari lainnya yakni Maila Kaesa dan Meilianita telah terlebih dahulu menjalani persidangan. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Yetty Munira disebutkan terdakwa Baban Supandi telah memasang foto saksi (Vernita Syabilla) di status whatsapp pada Sabtu 25 Juli 2020.

Kemudian Maila menanyakan perihal foto tersebut dan dalam obrolan chat di whatsapp tersebut Mailan menanyakan harga Vernita Syabila yang di pasang di status whatsapp Baban Supandi. Terdakwa menjawab Rp.20.000.000 serta mengirimkan foto Vernita Syabilla.

Dalam pernyataan di persidangan tersebut, Vernita Syabilla menjelaskan, dari uang Rp.20 juta tersebut ia menerima Rp.12 juta dan sisanya diberikan kepada terdakwa Baban Supandi sebagai jasa penjualan seks. Pada 10 Agustus 2020, terdakwa Baban Supandi diamankan di rumahnya di Kelurahan Kertasari Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar