NIK KTP Bandarlampung Jadi Soal Pelayanan Kesehatan Gratis

BANDARLAMPUNG (6/11/2020) – Seorang pasien persalinan nyaris gagal mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas Rawat Inap Kotakarang, Kecamatan Kelukbetung Timur, Bandarlampung. Pasien sempat membayar biaya Rp600 ribu gara-gara nomor NIK KTP tidak singkron.

Surahman, warga RT 46 Lk III Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, mengantar persalinan istrinya Nurjanah ke Puskesmas Rawat Inap Kotakarang, Senin 2 November 2020. Proses persalinan anak kelima perempuan selesai, pemberkasan administrasi bermasalah. Kartu KIS PBI Nurjanah ternyata tidak aktif. 

Pasien selanjutnya menggunakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dengan menyerahkan KTP dan KK. Proses ini buntu karena nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP Nurjanah tidak singkron. Petugas puskesmas akhirnya mengarahkan pembayaran jalur umum senilai Rp600 ribu.

Surahman terpaksa membayar Rp600 ribu karena KIS PBI tidak berlaku dan P2KM pun ditolak. Namun, puskesmas mengembalikan biaya persalinan tersebut. Suami Nurjanah sempat bolak-balik mengurus perbaikan domisili ke Disdukcapil Bandarlampung mengingat NIK KTP jadi persoalan.

Kepala Puskesmas Rawat Inap Kotakarang dokter Aida Melisa, Jumat 6 November 2020, menjelaskan kronologi kedatangan pasien hingga pulang. Proses persalinan lancar dan tiba urusan administrasi terjadi kesalahpahaman seolah-olah pelayanangratis tidak berlaku hingga pasien sempat membayar biaya Rp600 ribu. Padahal, pasien tetap mendapatkan pelayanan gratis sesuai haknya.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar