Pemkab Lampung Utara Perketat Libur Panjang

KOTABUMI (24/11/2020) – Keluarnya instruksi Kemetrian Dalam Negeri Nomor 6  Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan langkah cepat. Semua kegiatan akan dipantau, termasuk saat libur panjang.

Bupati Lampung Utara, Budi  Utomo, Selasa, 24 November 2020, mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat terbatas bersama satuan gugus tugas covid-19 setempat. Rapat bersama satgas covid-19 itu untuk mengkoordinasikan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Lampung Utara.

Dimana nantinya, satuan gugus tugas covid-19  akan memperketat kegiatan perkumpulan  orang banyak serta langkah pemantauan dan sistem penegakan yang dilakukan secara humanis. Dalam hal itu juga Pemkab setempat akan membatasi waktu libur panjang dengan tujuan pencegahan atau penekanan terhadap wabah covid-19. Bupati menegaskan, tidak mungkin akan melarang masyarakat yang akan menggelar hajatan asalkan menerapkan protokol kesehatan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar