Penikam Syekh Ali Jaber Didakwa Pasal Berlapis

BANDARLAMPUNG (19/11/2020) – Pengadilan Negeri Tanjungarang, Bandarlampung, menggelar sidang perdana perkara penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alfin Andrian, Kamis 19 November 2020. Jaksa penuntut umum mendakwa dengan pasal berlapis.

Persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum berlangsung virtual di tengah pandemi covid-19. Terdakwa Alfin Andrian mengikuti pesidangan dari Polresta Bandarlampung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi. Terdakwa Alfin Andrian mendengarkan dakwaan dengan pendamping kuasa hukum.

Jaksa penuntut umum dipimpin Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny mendakwa Alfin Andrian dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja, dakwaan lebih subsider Pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Dakwaan lebih subsider lagi Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat, dakwaan lebih-lebih subsider lagi Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Sementara dakwaan kedua didakwa Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 15 tahun 1951.

Dakwaan pasal berlapis mempertimbangkan kronologi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian. Terdakwa Alfin Andrian secara jelas dan terang merencanakan penyerangan dan penusukan Syekh Ali Jaber. Pemuda 24 tahun tersebut bahkan memantau korban sebelum menikam dengan pisau.

Ardiansyah, kuasa hukum terdakwa, menilai surat dakwaan jaksa lengkap, terperinci, dan sempurna. Karena itu pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, ia meminta sesi sidang berikutnya berlangsung tatap muka atau terbuka dengan pertimbangan pertimbangan kebenaran materiil bisa terungkap.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar