Perusakan APK Dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (13/11/20202) – Bawaslu Bandarlampung melimpahkan berkas perkara dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polresta Bandarlampung, Kamis 12 November 2020. Kasus ini melibatkan tujuh terlapor terdiri lurah dan perangkat kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling.

Perkara dugaan perusakan APK calon wali kota Bandarlampung nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo diteruskan ke Polresta Bandarlampung karena memenuhi unsur pidana pemilu. Kasus ini sudah dikaji Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu, Selasa 11 November 2020.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, Jumat 13 November 2020, mengatakan pelimpahan berkas perkara dengan tujuh terlapor serta barang bukti foto, video, dan alat peraga kampanye. Tujuh terlapor merupakan lurah, ketua lingkungan, dan RT Beringinjaya.

Perkara segera disidik Polresta Bandarlampung dalam waktu 14 hari. Perusakan APK melanggar Pasal 69 huruf (g) juncto Pasal 187 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Pelaku terancam hukuman satu hingga enam bulan dan denda Rp100 ribu hingga satu juta rupiah.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar