Terlapor Bantah Rusak APK Calon Wali Kota Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (9/11/2020) – Sejumlah RT Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling Bandarlampung, memberikan klarifikasi perusakan alat peraga kampanye (APK) calon wali kota nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.  Mereka membantah dugaan sebagai pelaku perusakan.

Tiga RT Beringinjaya memberikan klarifikasi kasus dugaan perusakan APK kepada Bawaslu Bandarlampung, Senin 9 November 2020. Tujuh orang RT, ketua lingkungan, dan lurah Beringinjaya terlapor sebagai pelaku perusakan APK pada 29 Oktober 2020.

Juendi Leksa Utama, kuasa hukum terlapor, mengatakan pemeriksaan terlapor unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Laporan dugaan perusakan APK calon wali kota nomor urut 2 sangat prematur dan tidak layak diteruskan. Namun, pelapor berhak melaporkan kasus perusakan APK.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengungkap bantahan tiga RT sebagai terlapor perusakan APK. Bawaslu bersama Gakkumdu akan mengkaji kasus berdasarkan keterangan terlapor maupun keterangan saksi dan bukti pelapor. Kajian tersebut bakal memastikan kasus layak disidik atau tidak.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar