Warga Gerudug PN Kotabumi Minta Pembebasan Kades

KOTABUMI (11/11/2020) – Ratusan warga Desa Labuhanratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, menggerudug Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu 11 November 2020. Mereka menuntut pembebasan kepala desa dari jeratan hukum kasus pemukulan dengan golok.

Hudari, kepala Desa Labuhanratu Kampung, menjalani persidangan dengan agenda duplik atau pembelaan atas perkara penganiayaan keponakan sendiri pada 12 Juli 2020. Ia memukul kepala korban dengan golok tersarung karena dugaan pencurian TV. Pemukulan tersebut mengakibatkan luka-luka.

Ratusan warga Desa Labuhanratu Kampung menggerudug Pengadilan Negeri Kotabumi dengan tujuan memberikan dukungan moral. Mereka menyesalkan persidangan kepala desa berlarut-larut sampai puluhan kali. Warga berharap hakim menjatuhkan vonis seringan mungkin dan jika bisa terdakwa dibebaskan.

Terdakwa Hudari mengaku tidak pernah meminta warganya datang ke pengadilan karena berisiko menghambat persidangan. Kedatangan warga murni sebagai bentuk kepedulian atas nasib dirinya. Apalagi mereka mendengar tuntutan jaksa tidak sesuai dengan kasus sebenarnya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar