Hudari, kepala Desa Labuhanratu Kampung, menjalani persidangan dengan agenda duplik atau pembelaan atas perkara penganiayaan keponakan sendiri pada 12 Juli 2020. Ia memukul kepala korban dengan golok tersarung karena dugaan pencurian TV. Pemukulan tersebut mengakibatkan luka-luka.
Ratusan warga Desa Labuhanratu Kampung menggerudug Pengadilan Negeri Kotabumi dengan tujuan memberikan dukungan moral. Mereka menyesalkan persidangan kepala desa berlarut-larut sampai puluhan kali. Warga berharap hakim menjatuhkan vonis seringan mungkin dan jika bisa terdakwa dibebaskan.
Terdakwa Hudari mengaku tidak pernah meminta warganya datang ke pengadilan karena berisiko menghambat persidangan. Kedatangan warga murni sebagai bentuk kepedulian atas nasib dirinya. Apalagi mereka mendengar tuntutan jaksa tidak sesuai dengan kasus sebenarnya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar