Warga Sukapura Lampung Barat Tuntut Legalitas Tanah

SUMBERJAYA (14/11/20202) – Warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat, tergabung Aliansi Sukapura Menggugat berunjuk rasa di Tugu Soekarno, Sabtu 14 November 2020. Warga keturunan transmigran Barisan Rekonstruksi Nasional (BRN) tersebut memerjuangkan legalitas tanah.

Demo Aliansi Sukapura Menggugat bertepatan peringatan hari jadi Sukapura sejak diresmikan Presiden Soekarno 14 November 1952. Wilayah transmigran BRN masih memerjuangkan legalitas tanah selama 68 tahun. Permukiman berkembang dari delapan KK menjadi 500 KK, namun status tanah transmigrasi belum jelas.

Tuntutan legalitas tanah didukung surat bukti pengiriman trasmigrasi oleh Biro Rekontruktrusi  Nasional (BRN), surat penerimaan dari gubernur Lampung, dan data pendukung ketika Presiden pertama RI Soekarno mengirimkan eks pejuang Siliwangi sebagai transmigran tahun 1951 hingga peresmian Sumberjaya tahun 1952.

Namun, lokasi tanah transmigran dipatok petugas tanpa melibatkan masyarakat. Pematokan tanah dengan alasan kebijakan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) tahun 1991. Celakanya, transmigran resmi Sukapura diminta meninggalkan kawasan tersebut.

Erick Dirgahayu, generasi ketiga transmigran BRN, mendesak pemerintah daerah dan pusat mendengar aspirasi warga Sukapura. Mereka bukan perambah hutan serta menuntut kejelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menyelesaikan legalitas hak tanah.

Warga Sukapura juga meminta Pemkab Lampung Barat turut mendesak KLHK segera memproses surat KSP. Berikutnya menuntut pengembalian  hak milik masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Transmigrasi.

Camat Sumberjaya Agus Supriatna mengingatkan unjuk rasa warga Sukapura tetap mematuhi protokol kesehatan. Aspirasi legalitas hak tanah warga keturunan transmigran BRN sebenarnya sudah ada titik terang. Pemerintah daerah selalu mendukung kepastian hak tanah Sukapura.

LILIANA PARAMITA

0 comments:

Posting Komentar