Menurut penggugat, Ahmad Jafar, pihaknya akan turun lokasi kembali untuk mengetahui surat-surat umbul sehingga nantinya tidak salah gugatan. Kuasa hukum penggugat, Firman Simatupang, Kamis (12/11/20), mengatakan PN Menggala, menolak dengan NO gugatan warga Kagungan Rahayu Menggala melawan PT HIM.
Pihaknya akan menggugat baru sengketa tanah yang terkena jalan tol itu dengan melengkapi berkas-berkas yang masuk dalam NIB. Kuasa Hukum PT. HIM, Fadil Ahmad mengatakan putusan NO belum ada yang kalah dan belum ada yang menang, baik oleh penggugat maupun tergugat, karena ada gugatan secara formal yang belum terpenuhi.
ZEN SUNARTO
0 comments:
Posting Komentar