Dua tersangka yakni BF, 22, tahun dan AK, 20, tahun. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, 6 Desember lalu. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana, Jumat, 11 Desember 2020, mengatakan, komplotan ini dibina oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kabupaten Pesawaran.
Oknum PNS berinisial HY menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan tersangka berinisial AK, modus yang digunakan biasanya membagi peran untuk memantau target atau korban yang telah bertransaksi di bank. Dari keterangan tersangka, komplotan ini telah berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp.800 juta dari 4 TKP di Bandar Lampung. Polisi kini masih memburu empat tersangka lainnya.
MAULANA IBRAHIM
0 comments:
Posting Komentar