2020, Kejari Lampung Selatan Tuntut Mati 6 Bandar Narkoba

KALIANDA (29/12/2020) - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selama tahun 2020 telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati kepada enam bandar narkoba. Dari enam orang tersebut, hanya satu orang yang divonis mati oleh Pengadilan.

Kajari Lampung Selatan, Hutamrin dalam preess realese kinerja Kejari Lampung Selatan tahun 2020, di aula Kejari Lamsel, Selasa, 29 Desember 2020, mengatakan, selain kasus narkoba, tahun 2020 ini, Kejari Lampung Selatan, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5.761.777.967 dan denda yang disetor ke Kas Negara sebesar Rp400 juta. 

Kasi Pidum Kejari Lampung Selatan, Fahrul, menambahkan, dalam tahun 2020, pihaknya melakukan penghentian satu kasus pencurian getah karet, mengingat jumlah kerugian sangat kecil.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar