GML dan LSM menyampaikan tuntutan melalui unjuk rasa di Kantor Bawaslu Lampung Tengah, Senin 14 Desember 2020. Massa menuntut Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian menindak tim pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2 bersama cukong alias penyandang dana sebagai terduga pelaku politik uang.
Ketua GML Safun Naim mengatakan elemen masyarakat mengawal penindakan hukum pelaku politik uang pilkada Lampung Tengah. Tidak boleh ada orang mempunyai kekuatan uang membeli kedaulatan rakyat. Bawaslu menyatakan kasus tersebut mulai diproses Rabu 16 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Harmono mengapresiasi penyampaian aspirasi ormas dan LSM terhadap kasus dugaan politik uang. GML menyampaikan aspirais tertulis, Bawaslu sebagai pengawas atau wasit pilkada berkomitmen menegakkan hukum sesuai aturan. Proses hukum sudah berjalan sejak pekan lalu.
ZEN SUNARTO
0 comments:
Posting Komentar