Bawaslu Panggil Wali Kota Bandarlampung Terkait APK

BANDARLAMPUNG (5/12/20202) – Bawaslu memanggil Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai tindak lanjut laporan temuan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah di basement Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung.

Penemuan APK Eva Dwiana-Deddy Amrullah dilaporkan relawan pasangan calon wali kota Bandarlampung nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman ke Bawaslu pada 27 November lalu. APK terpasang di dinding basement parkir motor.

Nico Noviansyah, kuasa hukum pasangan calon wali kota nomor urut 1, mengatakan laporan pemasangan APK di Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung setelah mengadakan investigasi dua kali. Pengaduan tersebut disertai alat bukti foto dan video.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah memproses laporan penemuan APK di gedung pemerintahan setelah pendalaman selama lima hari. Bawaslu memanggil sejumlah saksi dan klarifikasi kepada Kasat Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi.

Suhardi Syamsi tidak menemukan APK Eva Dwiana-Deddy Amrullah ketika mengecek ke parkiran motor Gedung Satu Atap. APK bisa saja dipasang oleh orang yang tidak mengetahui aturan. Pol PP akan mencari tahu pelakunya. Siapapun menyadari pemasangan APK di kantor pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah dilarang.

Hingga Sabtu 5 Desember 2020, Bawaslu menunggu kedatangan Wali Kota Herman HN untuk dimintai klarifikasi atas penemuan APK Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar