BJ, pria 42 tahun, diringkus Unit Reskrim Polsek Gunungsugih, Minggu 13 Desember 2020. Warga Kampung Rengas, Bekri, ini sembunyi di gubuk perkebunan jagung setelah terlapor mencabuli anak kandung beriunisial SR, 14 tahun. Pencabulan berulang kali sejak tahun 2018 hingga terakhir Rabu, 9 Desember 2020.
BJ mengakui sangkaan pencabulan karena tidak kuat menahan nafsu melihat kemulusan putrinya tidur dengan pakaian tersingkap. Duda ini menjadikan anak kandung sebagai pelampiasan kebejatan empat kali sejak istrinya meninggal dunia.
Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu, Rabu 16 Desember 2020, mengungkap penangkapan tersangka cabul BJ dengan korban anak kandung di bawah umur. BJ ditangkap atas laporan korban bersama keluarga dan pamong Kampung Rengas.
Terungkapnya pencabulan berawal dari kecurigaan keluarga atas perubahan sikap SR menjadi pendiam dan pemurung. Bibinya membujuk beberapa kali hingga korban mengaku dicabuli bapaknya. Ia tidak berani cerita sejak digagahi pertama tahun 2018 karena takut ancaman pelaku.
Perbuatan BJ melanggar Pasal 76d juncto Pasal 81 dan 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tntang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.
CHEPIEN RAYDINESYA
0 comments:
Posting Komentar