Hamili Pacar Bawah Umur, Pemuda Pringsewu Ditangkap

PRINGSEWU (16/12/2020) – Seorang pemuda Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, atas dugaan pencabulan anak bawah umur. Pelaku memperdayai korban dengan bujuk rayu dan janji nikah.

RSU, pemuda 23 tahun warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu, ditangkap polisi, Sabtu 12 Desember 2020, karena pengaduan orangtua AS, anak perempuan 16 tahun. Penangkapan atas sangkaan pencabulan hingga korban kini hamil tujuh bulan.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Rabu 16 Desember 2020, menjelaskan penanganan kasus pencabulan dengan tersangka RSU. Orangtua AS mengadukan pencabulan putrinya hingga hamil dan pelaku tidak bertanggung jawab.

RSU mengakui persetubuhan dengan AS berulang kali sejak Mei hingga November 2020. Pelaku memperdayai anak bawah umur di kamar kos Pringkumpul, Pringsewu Selatan, dengan bujuk rayu dan janji nikah. Pencabulan juga berlangsung di rumah pelaku hingga AS hamil tujuh bulan.

Pemeriksaan polisi mengungkap korban sempat menyembunyikan kehamilan dengan alasan bekerja ke Jawa. Orangtua melakukan pencarian hingga ketemu di rumah kos dalam kondisi hamil besar. RSU mencabuli AS dengan alasan pacaran. Namun, pemuda tersebut tidak bertanggung jawab karena belum siap menikah.

Tersangka pencabulan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

ZAINAL ABIDIN

0 comments:

Posting Komentar