Jam Operasional Hotel dan Restoran Metro Dibatasi

METRO (29/12/2020) – Metro membatasi jam operasional hotel dan restoran sampai pukul 22.00. Pembatasan ini berdasarkan hasil pertemuan Satgas Penanganan Covid-19 dengan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Metro di Warunk Viral, Jalan Ahmad Yani 8 Metro Timur, Selasa 28 Desember 2020.

Pertemuan dihadiri Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Dandim Lampung Tengah Letkol Inf. Andri Hadiyanto, Ketua PHRI Metro Efril Hadi, dan Puskesmas Mulyojati. Kapolres didampingi kasatnarkoba dan kasatreskrim.

Undangan wajib mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Peserta dikenakan rapid test oleh Puskesmas Mulyojadi.

Ketua PHRI Metro Efril hadi menjelaskan hasil pertemuan menyepakati pembatasan jam operasional hoteld an restoran sampai pukul 22.00. Sementara warung tenda boleh buka sampai pukul 24.00. Pembatasan ini sebagai antisipasi penyebaran covid-19 dengan merujuk Perwali Metro.

PHRI mematuhi pembatasan jam operasional dan pemberlakuan protokol kesehatan mengingat pandemi covid-19 makin marak. Kota Metro bersama Bandarlampung dan Lampung Tengah berstatus zona merah sejak Rabu 23 Desember 2020. Total kasus terkonfirmasi positif mencapai 244, 155 sembuh, dan 8 meninggal dunia.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar