Kalah, Calon Kepala Pekon Mengadu ke Pemkab Tanggamus

KOTAAGUNG (22/12/2020) – Sejumlah calon kepala pekon yang kalah mengadukan sejumlah keberatan kepada Bupati dan Ketua DPRD, Selasa, 22 Desember 2020. Mereka menilai terjadi banyak persoalan dalam proses Pilkakon.

Nurul Hidayah, kuasa hukum dari LBH Cahaya Keadilan ini datang ke kantor bupati Tanggamus. Dia mendapat kuasa dari calon Kepala Pekon Badak, Kecamatan Limau, Patra Gunawan dan Calon Kepala Pekon Kacamarga, Kecamatan Cukuh Balak Suherman.

Mereka mengajukan laporan keberatan atas hasil perhitungan suara yang dianggap tidak sah kepada Bupati dan wakil Bupati melalui Kabag tata pemerintahan dan ke DPRD Tanggamus.

Adapun tuntutan dari kuasa hukum tersebut antara lain perhitungan suara ulang terhadap suara yang dianggap rusak karena tembus lurus ke belakang. Padahal hal itu sah. Rasa kecewa yang dirasakan rombongan karena mereka tidak bisa menemui Kabag Tapem Syarif Zulkarnain. Sehingga surat keberatan mereka hanya diterima oleh staf. Demikian juga halnya yang terjadi di kantor DPRD Tanggamus. Mereka hanya diterima oleh staf, karena semua anggota dewan sedang masa reses.

ASRUL

0 comments:

Posting Komentar