Korupsi Rp600 Juta, 2 Bekas Pejabat Lampung Utara Ditahan

KOTABUMI (10/12/2020) - Dua mantan pejabat Dinas Pertanian dan Perternakan Lampung Utara  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Keduanya diduga melakukan korupsi sebesar Rp 600 juta.

Dua orang mantan pejabat tersebut kini telah pensiun yaitu Rusdie Baron, berusia 61 Tahun Warga Kota Alam, Kotabumi Selatan selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan Adip Sapto Putranto berusia 60 tahun, warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, selaku pejabat penanggung jawab teknis kegiatan atau PPTK pada tahun 2015.

Mereka terlibat dalam proyek 25 unit sumur bor dengan anggaran sebesar  Rp 4,5 miliar  yang bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Aditya Nugroho, Kamis, 10 Desember 2020, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan hasil perhitungan, terdapat selisih nilai pekerjaan sejumlah Rp. 639.703.292,62. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, 1 diantaranya hasil rapid test nya reaktif covid-19.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar