KPU Lampung Selatan Musnahkan 5.122 Surat Suara Rusak

KALIANDA (8/12/2020) – KPU Lampung Selatan memusnahkan ribuan surat suara rusak dan cadangan di Halaman Kantor KPU, Selasa 8 Desember 2020. Pemusnahan ini mencegah penyalahgunaan pihak tertentu saat proses pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2020.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut PKPU RI dengan ketentuan suara rusak dan kelebihan atau cadangan suara wajib dimusnahkan dengan cara dibakar pada H-1 pilkada. Pembakaran surat suara mencapai 5.122 lembar. Pembakaran surat suara diperkuat dnegan penandatanganan berita acara oleh KPU, Bawaslu, kepolisian dan TNI.

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak memerinci pemusnahan 5.122 surat suara terdiri 4.822 lembar rusak dan cadangan 300 lembar. Sementara distribusi surat suara bersama logistic pilkada dari PPK ke TPS hari ini sudah beres.

Ansurasta Razak mengimbau masyarakat berbondong-bondong hadir ke TPS untuk menyalurkan suara pada pilkada 9 Desember 2020. Pemilih tidak perlu takut terdampak covid-19 karena penyelenggara pilkada sudah mempersiapkan 12 hal baru dan antisipasi protokol kesehatan.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar