Lapor Dana Kampanye Telat, Yutuber Nyaris Didiskualifikasi

BANDARLAMPUNG (7/12/2020) – Pasangan calon wali kota Bandarlampung nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) nyaris kena diskualifikasi karena terlambat menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Namun, laporan tetap diterima KPU Bandarlampung setelah konsultasi dengan KPU Pusat.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Senin 7 Desember 2020, menjelaskan penyerahan LPPDK calon sesuai jadwal tahapan 6 Desember pukul 18.00 WIB dangan upload submit laporan melalui Sistem Aplikasi Penyerahan Dana Kampanye(Sidakam). 

KPU meminta klarifikasi kepada paslon dan liaison officer (LO) guna mengetahui kronologi keterlambatan LPPDK terutama proses upload. Paslon mengunggah LPPDK sejak pukul 17.10 dan terkendala jaringan pada pukul 17.40. Mereka terus berupaya sampai pukul 17.59 namun belum tersubmit (selesai). 

Dedy Triyadi mengatakan pelaporan paslon nomor urut 2 baru tersutmit pukul 18.10. Laporan hari terakhir berlangsung serentak seluruh Indonesia sehingga terkendala teknis atau server belum memadai.

KPU Bandarlampung konsultasi dengan KPU Lampung dan KPU RI. Jika proses LPPDK terkendala jaringan, paslon bisa menyerahkan secara manual dan difasilitasi upload hingga pukul 00.00 WIB, Senin 7 Desember 2020. Kasil konsultasi menyatakan LPPDK paslon Yutuber tetap diterima karena batas submit terakhir pukul 00.00.

PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan LPPDK masih menggunakan cara manual. Sementara laporan melalui aplikasi Sidakam baru diatur PKPU Nomor 12 Tahun 2020. Hanya saja PKPU Nomor 12 tidak menyebutkan kondisi jika ada gangguan jaringan.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah semula menduga keterlambatan penyerahan LPPDK pada 6 Desember pukul 18.00 karena indikasi keteledoran paslon dan tim pemenangan. Bawaslu baru mengetahui pukul 18.30 dan langsung melakukan klarifikasi.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar