Pemilik Warung di Pringsewu Cabuli Bocah 10 tahun

PRINGSEWU (4/12/2020) – Seorang pemilik warung Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, mencabuli bocah berusia 10 tahun. Pelaku sempat menghilang lebih sepekan hingga ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Rabu 2 Desember 2020.

AI alias Kumis, 50 tahun, warga Pekon Banyumas, digelandang polisi atas sangkaan pencabulan bocah tetangga berinisial FA. Pria 50 tahun tersebut melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur siswa kelas 5 SD dalam warung pada 16 November lalu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat 4 Desember 2020, mengungkap kronolosi pencabulan dengan modus pura-pura mengukur tinggi badan. Tersangka meremas payudara dan memasukkan jari ke kemaluan sang bocah. Korban mengadu kepada nenek dan orangtuanya hingga laporan ke polisi pada 23 November.

Pelaku sempat menghilang sebelum kasus terlapor hingga Unit Reskrim dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Pringsewu menangkap tanpa perlawanan dua hari lalu. Polisi mendapatkan barang bukti baju tidur pink, celana dalam putih, dan satu kaos singlet pink milik korban.

Tersangka AI alias Kumis dijerat Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar