Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan berusaha memfasilitasi laporan petambak udang maupun Pemkab Pesisir Barat. Ombudsman meminta kedua pihak menahan diri sampai proses perizinan tambak selesai.
Proses menahan diri bukan menunggu selesainya proses penyidikan kepolisian tetapi penghentian tahapan hingga semua pihak melaksanakan kesepakatan 19 November 2019. Kedua pihak sepakat melanjutkan perizinan usaha tambak dan menjadikan kawasan sebagai destinasi ekowisata.
Kabag Hukum Pemkab Pesisir Barat Edwin Kastolani menyebut pertemuan dengan fasilitator Ombudsman Perwakilan Lampung bertujuan menyelesaikan permasalah hukum antara petambak dan Pemkab. Terkait usulan ekowisata di lahan tambak masih terbuka solusi dan konsepnya. Usulan ini perlu waktu dan keselarasan karena melibatkan banyak sektor.
Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatra (IPPBS) Agusri Syarief kecewa atas penutupan tujuh tambak di Pesisir Selatan dan Lemong. Penutupan tersebut tidak berdasarkan hukum meski Pemkab beralasan lahan tambak melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Petambak dianggap mengalihfungsikan kawasan wisata menjadi pertambakan.
Petambak tidak merasa bersalah karena lahan usaha pertambakan Pesisir Selatan dan Lemong sudah ada jauh sebelum Pemkab mengeluarkan perda. Karen aitu petambak meminta keadilan dan solusi saling menguntungkan kedua pihak.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar