Pilkada Bandarlampung: Yutuber Bawa 79 Bukti dan 34 Saksi

BANDARLAMPUNG (21/12/2020) – Bawaslu Lampung menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Hotel Bukit Randu, Senin 21 Desember 2020. Tim Hukum calon nomor urut 2 menyerahkan puluhan alat bukti dan puluhan saksi.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM pilkada Bandarlampung dengan agenda pen yerahan alat bukti. Ketua Majelis Pemeriksa didampingi anggot Hermansyah, Iskardo, Ade As’ari, dan panitera Oddy Marsya JP.

Sebanyak 79 alat bukti diserahkan tim kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) berupa video dan print berita-berita media online dan Youtube. Alat bukti disertai 34 saksi dan dua saksi ahli.

Tim kuasa hukum terlapor calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah menyatakan penolakan semua alat bukti pihak pelapor. Penolakan dengan alasan alat bukti tersebut tidak sesuai norma TSM dan tidak memenuhi syarat formil.

DEDI KAPRIYANTO


0 comments:

Posting Komentar