Rapid Test Gratis Saksi Eva Disoal di Pilkada Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (29/12/2020) – Satu per satu keberpihakan Pemkot Bandarlampung disoal di pengadilan sengketa dugaan pelanggaran administrasi Pilkada Bandarlampung.  Dalam sidang Senin, 29 Desember 2020, Yutuber ungkap soal fasilitas rapid test gratis untuk saksi Eva.

Dalam sidang di Kawasan Bukit Randu itu, Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli  membenarkan pemberian rapid gratis untuk para saksi Pilkada, tetapi dia berbelit soal dari calon pasangan nomor berapa dan tidak tahu jumlahnya.

Kuasa hukum Yutuber mempertanyakan ketidaktahuan Kadis Kesehatan karena khusus rapid test gratis untuk KPU dan Bawaslu Bandarlampung berlandas surat, kenapa untuk saksi tidak. Sepengetahuannya, rapid test untuk saksi pasangan Yutuber membayar.

Sidang menjadi ramai karena pengacara Eva bersikeras Kadis Kesehatan tidak menyebut memberi fasilitas untuk saksi Eva. Ketua Majelis Hakim menengahi dengan mengatakan akan meminta data dari Dinas Kesehatan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Yutuber Ahmad Handoko menganggap Kadis Kesehatan membenarkan rapid test gratis hanya untuk saksi Eva.

Sedangkan Kuasa Hukum Eva Juendi Leksa Utama mengatakan tidak ada fasilitas khusus. Ia malah menyebut seluruh warga Bandarlampung ber-KTP elektronik gratis rapid test.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar