Residivis Cabul Coba Gagahi Dua Bocah Pringsewu

PRINGSEWU (19/12/2020) –  Tim Tekab 308 Reskrim Polsek Pringsewu Kota meringkus seorang residivis di Jalan Seroja Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Jumat 18 Desember 2020. Penangkapan pemuda tersebut atas sangkaan pencabulan bocah.

SN, pemuda 26 tahun warga Pringsewu Barat, ditangkap atas pengaduan orangtua AP, 10 tahun, dan ML, 14 tahun. Pelaku diduga mencabuli kedua bocah pada Rabu 14 Desember 2020 dengan iming-iming uang santunan dan tipu daya obat perangsang.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka SN dan korban dua bocah. Pelaku mengajak AP dan ML ke rumahnya dengan dalih pemberian santunan. Ia memberikan kapsul merah putih dan minuman soda. Kapsul obat perangsang dibilangnya vitamin.

AP langsung meminum kapsul dengan minuman, sementara ML hanya menyentuh soda dan hanya berpura pura meminum kapsul. SN kemudian menyuruh korban mandi telanjang dengan maksud membangkitkan seksual. Ia juga memfoto sambil menawarkan tutup mata atau tangan diikat. 

Pelaku memberikan uang lima ribu kepada AP dan 20 ribu kepada ML. SN mengelus elus tangan AP dengan harapan mau menuruti kemauannya. Tindakan itu membuat korban ketakutan dan lari. Setiba di rumah, AP merasakan dadanya sakit, jantung berdebar-debar, dan sesak napas. Bocah ini juga mual dan muntah-muntah hingga dilarikan ke rumah sakit.

Orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan SN sebagai residivis kasus pencabulan. Sebelum berusaha menggagahi AP, pelaku sudah menyetubuhi ML pada Juni 2020. Kali ini dia kembali hendak mencabuli dua bocah dengan obat perangsang.

Polisi mengamankan barang bukti botol berisi kapsul merah putih, minuman soda Sprite, dua lembar uang sepuluh ribuan, selembar uang lima ribuan, dan sebuah handphone. Tersangka SN dijerat Pasal 82 atau 80 Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar