Saksi Sebut Tusukan Alpin Mengarah Leher Syekh Ali Jaber

BANDARLAMPUNG (3/12/2020) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang secara virtual kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian, Kamis 3 Desember 2020. Salah satu saksi menyebut terdakwa mengarahkan tusukan ke leher meski hanya mengenai lengan korban.

Ketua Majelis Hakim Dedi Rahmadi bersama anggota Surono dan Hendro Wicaksono mendengarkan keterangan tiga saksi. Dua orang berasal dari Manajemen Syekh Ali Jaber yaitu Ardi dan Nizar serta seorang saksi paman terdakda, Riyandi.

Ardi menjelaskan agenda Syekh Ali Jaber di Lampung, 12-14 September 2020, termasuk tes hafalan Alquran dengan peserta anak-anak di Masjid Falahudin. Terdakwa tiba-tiba naik panggung dan menusuk pendakwah kondang tersebut.

Menjawab pertanyaan hakim, Ardi mengatakan tidak melihat terdakwa membawa sesuatu ketika menuju panggung. Saksi hanya mengetahui pisau sudah tertancap di lengan kanan Syekh Ali Jaber. Kepala korban coba menghindar, namun tangan tidak.

Menurut saksi, pisau mengenai lengan kanan karena Syekh Ali Jaber menghindar. Jika tidak, pisau mengarah ke leher.

Kesaksian Riyandi, paman terdakwa, mengungkap kondisi Alpin Andrian terlihat gelisah sebelum penusukan Sekh Ali Jaber. Terdakwa pern ah dibawa ke klinik kejiwaan tahun 2016 gara-gara mengamuk.

Penasehat hukum terdakwa, Ardiansyah, menganggap arah tusukan sebagai peristiwa krusial. Ia berpendapat terdakwa mengarahkan tusukan ke lengan dan bukan kepala atau leher.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar