SD Tanggamus Langgar Larangan KBM Tatap Muka

GUNUNGALIP (1/12/2020) – Sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Gunungalip, Tanggamus, melanggar larangan kegiatan belajar-mengajar selama pandemi corona. Pelanggaran sudah terjadi sepekan dengan dalih hanya bagi-bagi soal dan buku pelajaran setiap hari.

SDN 1 Sukamernah sudah belajar aktif selama dua hari. Siswa mengikuti pelajaran dalam kelas dengan pakaian bebas. Sebagian siswa tidak memakai masker dan juga tidak menjaga jarak dengan teman sebangku. Pelanggaran protokol kesehatan tidak mengusik guru kelas.

Kepala SDN 1 Sukamernah Faisal Yusuf berdalih masuknya siswa hari ini bukan mengikuti belajar tatap muka, namun cuma mengambil buku pelajaran dari wali kelas. Siswa memang sedang bersiap ulangan semester ganjil mulai Rabu 2 Desember 2020.

Siswa SDN 1 Penanggunangan malah mengawali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka sejak sepekan lalu. Salah satu kelas mengikuti pelajaran matematika. Seperti sekolah lain, sejumlah siswa juga tidak mengabaikan masker sebagai pelincung penularan covid-19.

Kepala SDN 1 Penanggungan Roslaili mengakui penyelenggaraan belajar seminggu terakhir. Namun, ia berdalih kegiatan tersebut bukan belajar tatap muka. Siswa masuk kelas cuma sebentar mengambil buku dan menerima penyampaian materi pelajaran.

Pemkab Tanggamus melarang KBM tatap muka PAUD, SD, dan SMP sesuai instruksi bupati sebagai ketua gugus tugas covid-19. Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus Lauyustis menyatakan KBM tatap muka diperbolehkan mulai 2021 dengan penerapan protokol kesehatan. Ketentuan ini berlaku untuk semua zona.

Sejumlah sekolah diakui melanggar larangan KBM tatap muka. Kepala sekolah langsung dipanggil dan mendapatkan peringatan. Tim Dinas Pendidikan bakal turun dan siap memebrikan pembinaan jika sekolah masih melanggar larangan tersebut.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar