Sengketa Pilkada Bandarlampung Diputus 6 Januari

BANDARLAMPUNG (30/12/2020) – Sidang sengketa Pilkada Kota Bandarlampung antara pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melawan Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah sampai pada tahap kesimpulan, Rabu, 30 Desember 2020. Selanjutnya, sidang putusan akan dibacakan 6 Januari tahun depan.

Pada persidangan pembacaan kesimpulan dilakukan secara tertulis alias tidak dibacakan dalam persidangan. Masing-masing pihak yakni pelapor dan terlapor menyerahkan tujuh rangkap kesimpulan kepada majelis. Yutuber melaporkan Eva-Deddy atas dugaan melakukan pelanggaran tersetruktur, sistematis dan masif (TSM)

Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, pihaknya telah menerima hasil kesimpulan dari pelapor maupun terlapor, kesimpulan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis dan tidak di bacakan di ruang sidang. Agenda selanjutnya yaitu sidang putusan akan dilaksanakan pada 6 Januari 2021.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar