Sengketa Pilkada Bandarlampung, Saksi Beberkan Eva Lakukan Kecurangan Terstruktur

BANDARLAMPUNG (22/12/2020) -  Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, Selasa, 22 Desember 2020. Saksi dan kuasa hukum menyebut bahwa Eva Dwiana-Deddy Amrulah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Sidang yang dilaksanakan di Hotel Bukit Randu tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu Provinsi Fatikhatul Khoiriyah dengan susunana anggota Hermansyah, Iskardo, dan Ade As'ari serta dibantu panitera Oddy Marsya JP.
Adapun jumlah saksi yang di hadirkan oleh tim Kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebanyak 32 orang.

Kuasa hukum pasangan Yutuber mengatakan, agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi saksi dari 32 saksi yang di hadirkan baru saksi 8 kecamatan yang sudah memberikan keterangan. Ia mengatakan dari keterangan saksi tersebut ada 9 kecamatan yang di duga terjadi pelanggaran TSM. 

Tim kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Yudi Yusnandi mengatakan, ia menilai dari semua keterangan saksi di persidangan tidak relevan karena semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi terkait persoalan pelanggaran pemerintah kota Bandarlampung,  bukan pelanggaran yang di lakukan oleh pasangan calon 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar