Suami Istri di Pringsewu Jadi Bandar Sabu dan Inex

PRINGSEWU (9/12/2020) - Pasangan suami istri berinisial AL dan LM ditangkap aparat Polres Pringsewu. Saat digerebek, mereka sedang menimbang barang haram yang hendak dijual.

Suami istri itu ditangkap pada Senin, 7 Desember 2020. Mereka merupakan warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Dalam proses penangkapan pasangan suami istri tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 HP.

Selain itu. dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berinisial A dan BL yang diduga berperan sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari bandar AL. Pelaku diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa, 8 Desember 2020.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, IPTU Khairul Yassin Ariga, menuturkan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika di pekon Margakaya. Pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat  (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Sedangkan terhadap pelaku A dan B dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar