Mantan Bupati Lampung Tengah Siap Bongkar Skandal Korupsi

BANDARLAMPUNG (28/1/2021) - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang keterangan saksi dari pihak swasta, kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 28 Januari 2021. Dalam sidang itu, dia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan siap mengungkap semua yang terlibat korupsi. Sidang berlangsung secara online dengan terdakwa Mustafa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Persidangan dipimpin ketua Majelis Hakim Efiyanto dan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus. Sidang seharusnya menghadirkan 4 saksi. Namun yang hadir hanya 3, yakni Budi Winarto sebagai Direktur PT Sorento, Tapip Agus sebagai Mananejer PT Sorento, M. Yusuf keuangan PT Sorento, sedangkan tidak datang adalah Sony, kader NasDem Pringsewu. Kuasa Hukum Mustafa, Juendi Leksa Utama, mengatakan, setelah mengajukan sebagai JC, Mustafa berjanji akan total bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap semua yang terlibat korupsi. Jaksa KPK, Taufik Ibnu, mengatakan, Mustafa meminta fee 15 sampai 20 persen dari nilai proyek. Budi Winarto memberikan uang kepada Mustafa sebanyak Rp. 5 Miliar dengan dijanjikan mendapatkan proyek jalan sebesar Rp.80 miliar.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar