Banyak Praktek Pernikahan Dini di Waykanan

BLAMBANGANUMPU (28/1/2021) – Praktek pernikahan dini atau di bawah usia 19 tahun banyak terjadi di Waykanan. Sebanyak 75 pasangan yang belum cukup mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Untuk itu, Pengadilan Agama Blambanganumpu mengadakan rapat di kantor pemerintah kabupaten untuk menerbitkan surat dispensasi perkawinan dalam rapat di ruang rapat sekda Rabu, 27 Januari 2021. 

Meningkatnya jumlah pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Waykanan sejak tahun 2020. Pada tahun lalin PA menangani 75 perkara pernikahan anak di bawah umur sedankang untuk tahun 2021 sudah menangani  Sembilan perkara.

Ahmad Fernandes, Ketua Pengadilan Agama Blambanganumpu, mengatakan, di tahun 2020 pengadilan agama menangani sebanyak 75 perkara pernikahan anak di bawah umur. Banyaknya jumlah tersebut juga berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang prubahan  UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yakni menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan usia minimal laki laki yaitu 19 tahun.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar