Bawaslu Batalkan Eva-Deddy Jadi Wali Kota Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (6/1/2021) – Bawaslu Lampung mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) dengan membatalkan pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah menjadi wali kota Bandarlampung.

Keputusan Bawaslu Lampung dibacakan oleh Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Hotel Bukit Randu, Rabu 6 Januari 2021. Sidang berlangsung pukul 09.00 hingga pukul 11.40. Ketua Majelis didampingi anggota Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya, dan Tamri.

Keputusan Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan pelapor pasangan Yutuber agar Bawaslu mendiskualifikasi terlapor pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Terlapor terbukti sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pilkada Bandarlampung 2020.

Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah memerintahkan KPU Bandarlampung membatalkan putusan rapat pleno penetapan pasangan calon nomor urut 3 Eva-Deddy sebagai peraih suara terbanyak.

Kuasa hukum Yutuber Ahmad Handoko bersyukur karena Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan dengan mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Keputusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung layak diapresiasi. 

Muhammad Yunus, kuasa hukum pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amrullah, siap menggugat keputusan Bawaslu ke Mahkamah Agung. Keputusan Bawaslu dinilai diskriminatif. Sidang TSM Pilkada Lampung Tengah, Majelis mempertimbangkan keterangan pihak terkait sebagai acuan. Sedangkan sidang TSM pilkada Bandarlampung, keterangan pihak terkait tidak satu pun menjadi acuan. 

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar