Berkas Mustafa Dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang

BANDARLAMPUNG (11/1/2021) – Jaksa Penuntut Umum KPK menyerahkian berkas perkara korupsi mantan bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Senin 11 Januari 2021. Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima suap Rp95 miliar.

KPK semula menetapkan Mustafa sebagai tersangka suap anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. PN Tipikor Jakarta memvonis terdakwa tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan 

Dalam pelimpahan berkas perkara korupsi jilid II, mantan bupati Lampung Tengah tersebut diduga menerima suap Rp95 miliar. Dia didakwa dua pasal masing-masing Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji fee 10 hingga 20 persen proyek pengadaan barang dan jasa proyek Dinas Bina Marga Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dugaan suap dan gratifikasi diterima Mustafa mencapai Rp95 miliar.

KPK juga menetapkan dua pengusaha, pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo, sebagai tersangka penyuap Mustafa. Dalam perkara ini, KPK masih menjerat empat tersangka lain yaitu mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S serta tiga anggota dewan Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melimpahkan berkas perkara korupsi Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang. Mantan bupati Lampung Tengah bakal mengikuti persidangan perkara ini secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung. Jaksa bakal menghadirkan 180 saksi PNS dan swasta.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar