Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cendrawasih Metro

METRO (21/1/2021) – Kejaksaan Negeri Metro menetapkan dua tersangka dugaan korupsi rehap Pasar Cendrawasih bernilai Rp3,7 miliar, Kamis 21 Januari 2021. Penetapan tersangka melalui proses pemeriksaan puluhan saksi selama lebih setahun.

Tersangka korupsi berinisial P sebagai pengguna anggaran dan S selalu peminjam perusahaan pihak ketiga. Tim Penyidik Kejari Metro selanjutnya melakukan pemberkasan perkara berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka dan para saksi.

Kasi Intel Kejari Metro Rio Halim menjelaskan tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dan S selaku peminjam perusahaan pihak ketiga dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pemberkasan perkara diharapkan lancar hingga proses pengajuan ke persidangan.

Kasi Pidsus Subhan Gunawan mengungkap penetapan dua tersangka korupsi rehab Pasar Cendrawasih Metro setelah penyidik memeriksa 25 saksi. Hasil penghitungan ahli BPKP Lampung mengungkap dua tersnagka merugikan keuangan negara sebesar Rp481 juta.

Kasi Intel Rio Halim maupun Kasi Pidsus Subhan Gunawan menyatakan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan berikutnya. Proyek Pasar Cendrawasih Metro tahun anggaran 2018 bernilai Rp3,7 miliar terduga korupsi karena hasil rehab tidak sesuai harapan.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar