Dugaan Korupsi, Peratin di Pesisir Barat Terlapor ke Kejari

KRUI SELATAN (9/1/2021) – Peratin Way Napal, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Liwa, Kamis 7 Januari 2021. Pelaporan atas dugaan korupsi bantuan jambanisasi 2019-2020 dan insentif tim pengelola kegiatan.

Bantuan jambanisasi bersumber anggaran dana desa Pekon Way Napal tahun 2019 dan 2020 masing-masing 20 dan 19 unit. Realisasi jambanisasi dan insentif tim pengelola kegiatan diduga terjadi penyimpangan. Karena itu Kaur Umum Pekon Way Napal Sumarto melaporkan Peratin Yulian Efendi  sebagai terduga pelaku korupsi.

Jambanisasi 2019 sebesar Rp2.5 juta per unit dilaporkan hanya terealisasi Rp1,7 juta dengan rincian material bata 400 buah, pasir satu kubik, semen dua sak, besi KS 08 satu batang, seng tujuh lembar, kloset sebuah, paralon sebatang, kasau racuk tujuh batang, basrber empat lembar dan upah tukang Rp350 ribu.

Kondisi jambanisasi ternyata tidak beratap. Yurida selaku penerima bantuan jambanisasi mengakui kurangnya material sehingga jamban tidak sempurna. Aktivitas mandi dan buang air besar terpaksa kehujanan atau kepanasan. Penerima jambansiasi lainnya, Muslim, mengeluhkan kekruangans erupa. Ia terpaksa menjual sepeda motor untuk menombok kekurangan material atap.

Peratin Yulian Efendi, Sabtu 9 Januari 2021, mengaku sudah tahu pelaporan dirinya perihal dugaan penyimpangan jambanisasi 2019 dan 2019. Ia menyebut pelapor bukanlah aparatur Pekon Way Napal karena Sumarto sudah diberhentikan sejak 30 Desember 2020. Peratin juga menegaskan bantuan jambanisasi sudah terealisasi dengan baik melalui tim pengelola kegiatan.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar