LSM Infosos Indonesia Lampung, Senin 4 Januari 2021, melaporkan calon wali kota Bandarlampung, Eva Dwiana, atas dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik S2 Magister Sains (MSi) dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappann Jakarta.
Ketua DPW LSM Infosos Indonesia Lampung Ichwan mengungkap pelampiran atau pencantuman ijazah dan gelar palsu S2 Magister Sains atas nama Eva Dwiana dalam pilkada Bandarlampung 2020. Hasil penelusuran menemukan perguruan tinggi pemberi ijazah dan gelar, STIA Yappann, dibekukan Kemenristekdikti karena terbukti memperjual-belikan atau menerbitkan ijazah palsu.
Pelapor berharap Polda Lampung memproses hukum laporan tersebut. Penggunaan ijazah atau gelar palsu melanggar Pasal 69 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 tahun2003. Pelaku terancam hukuman pidana maupun perdata.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar