Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Wakil Ketua DPR itu, Selasa 26 Januari 2020, melihat Bawaslu memiliki dasar banyak untuk membuktikan TSM isteri Herman HN, wali kota Bandarlampung sekarang, dan sudah menjadi rahasia umum bagi warga.
Menurutnya, dasar Bawaslu membatalkan Eva mulai dari pembagian Bansos Covid-19 yang mengatasnamakan salah satu calon; pembagian uang Rp200 ribu kepada 100 kader PKK pada setiap kelurahan.
Yang sudah menjadi rahasia umum keterlibatan perangkat Kepala Dinas, Camat, Kelurahan, dan RT, yang dipaksa mendukung Eva, sebagai isteri Herman HN. Belum lagi banyak aparat merangkap menjadi KPPS dan fasilitas rapid test gratis untuk saksi pasangan calon nomor 3 tersebut.
Hamdan tidak berani berspekulasi soal siapa wali kota terpilih jika MA membatalkan Eva. Namun, menurutnya, bisa jadi Pasangan Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo atau pemilihan ulang.
HARDY PRIBADI DAN ASRORI
0 comments:
Posting Komentar