Suroto, pemilik lahan, dan kuasa hukumnya David Sihombing, membawa dua truk batu berukuran besar menutupi jalan. Setelah itu mereka menempel pengumuman, lahan tersebut milik mereka, berdasarkan Putusan Pengadilan.
Pemilik lahan, petugas Dinas Perhubungan, dan polisi sempat bersitegang karena pemblokiran tersebut. Untuk melancarkan arus lalu lintas, petugas kembali membuka jalur langsung dari Pesawaran atau dari Bambu Kuning, yang selama ini dialihkan.
David Sihombing, kuasa Hukum Suroto, juga mempersoalkan pemungutan retribusi Dinas Perhubungan di sana. Ia tidak merasa lahan tersebut sebagai terminal, karena menurutnya, hanya perhentian kendaraan menuju Bandarlampung.
Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung Ahmad Husna menganggap lahan tersebut tetap milik Pemerintah Kota. Ia menilai kemenangan Suroto di Pengadilan dengan orang lain, bukan dengan Pemkot.
Soal retribusi, Ahmad Husna menyebut pihaknya memungut sesuai Perda untuk angkutan umum dan penumpang.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar