Kakek Bercucu Tiga Cabuli Bocah Pringsewu 10 Kali

PRINGSEWU (30/1/2021) – Seorang kakek warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, ditangkap tim Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan pencabulan seorang  bocah berusia 15 tahun. Pelaku mengaku menggagahi korban 10 kali di rumah sendiri.

DA alias Ateng, tersangka pencabulan anak bawah umur, ditangkap polisi Rabu malam 27 Januari 2021 sekitar pukul 23.00. Penangkapan atas laporan keluarga korban. Tersangka seorang kakek berusia 63 tahun mengaku memiliki tiga anak dan tiga cucu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison,Sabtu 30 Januari 2021, mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak bawah umur dengan tersangka DA. Pelaku menjadikan anak tetangga sebagai pelampiasan nafsu bejat sejak Juli 2019 sampai tertangkap 26 Januari 2021.

Sang bocah menjadi korban pencabulan gara-gara diajak menginap oleh temannya di rumah DA. Ia terbangun tidur lelap karena merasa ditindih. Upaya berontak sia-sia begitu pelaku mengancam hendak membunuh sambil menodongkan golok dan pisau. 

Pelaku mengakui pencabulan 10 kali di rumah sendiri. Perbuatan bejat tersebut dengan alasan tidak kuat menahan nafsu birahi. Kakek cabul ini mengaku tidak pernah berhubungan intim sejak istrinya meninggal dunia enam tahun lalu.

Tersangka pencabulan bersama barang bukti bolok, pisau, dan pakaian korban sudah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar