KPU juga Batalkan Eva-Deddy jadi Wali Kota Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (8/1/2021) – Komisi Pemilihan Umum Bandarlampung juga memutuskan membatalkan pasangan Eva Dwiana dan Deddy menjadi wali dan wakil kota Bandarlampung terpilih pada Pilkada 2020.

Usai rapat pleno  pukul 20.20, malam Sabtu 8 Januari 2021, Ketua KPU Bandarlampung Deddy Triady mengatakan keputusan berlaku mulai saat itu juga. Mereka memberi kesempatan Pasangan Eva Dwiana dan Deddy menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung selama 3 hari, hingga Selasa, 12 Januari 2020.

Menurut Deddy, keputusan KPU berdasarkan perintah dari Bawaslu Lampung, yang  menilai pasangan isteri wali kota Bandarlampung saat ini, Herman HN, melanggar berbagai aturan Pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Tiga pekan sebelumnya, Selasa 16 Desember 2020, KPU Bandarlampung mengumumkan pasangan nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan Pilkada Bandar Lampung, dengan raihan suara 249.241. Mengungguli pasangan nomor 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman,  yang mendapatkan 92.428 suara,  dan pasangan nomor 2 Yusuf Kohar- Tulus Purnomo dengan 93.280 suara.

Pasangan Nomor 2 mengunggat ke Bawaslu. Mereka melihat kemenangan Eva Dwiana dan Deddy syarat dengan berbagai pelanggaran pilkada, di antaranya melakukan perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar